Saturday, December 15, 2018

Misbakhun Bebas Dari Tudingan Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber: Google

Kasus Misbakhun korupsi yang dimana kasus tersebut terjadi karena  pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century. Namun  banyak  kejanggalan yang terjadi dalam tudingan kasus tersebut.

Dalam tudingan kasus Misbakhun korupsi tersebut Misbakhun sudah dinyatakan bebas setalah melakukan proses (PK) Peninjauan Kembali karena Misbakhun terbukti tidak bersalah dalam tudingan kasus Misbakhun korupsi.

Mengenai apa yang diperbincangkan oleh masyarakat terkait kasus Misbakhun korupsi kini Yusril Ihza Mahendra seorang politikus juga angkat bicara Yusril menjelaskan terkait kasus Misbakhun tersebut karna menurutnya kasus tersebut bukanlah kasus korupsi seperti apa yang menjadi perbincangan masyarakat yaitu Misbakhun korupsi.

" Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Tanggapan Bamsoet Terkait Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber: Google


Terkait kasus Misbakhun korupsi yang ramai menjadi perbincangan publik Bambang Soesatyo ketua DPR memberikan tanggapanya dengan mengatakan bahwa para penguasa harus belajar dari kasus Misbakhun korupsi.

Misbakhun menjadi tersangka kasus Misbakhun korupsi karena beliau kritis dan sangat vocal dalam kasus Bank Century. Bahkan Misbakhun sendiri pernah menjadi  salah satu aktivis Hak Angket Kasus Bank Century, karena sikap beliaulah, beliau tidak disukai.

Mukhamad Misbakhun masi menjadi anggota DPR saat tuduhan kasus Misbakhun korupsi yang menjeratnya. Menurut Bambang Soesatyo, kasus Misbakhun ini harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun. Tidak boleh ada penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis.

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," ujar Bambang.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan Misbakhun korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.

Seperti yang kita ketahui, Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.

Karna tuduhan Misbakhun korupsi tersebut Misbakhun ditahan dan di adili dan sempat mendapat vonis penjara walau akhirnya bebas karna pengajuan peninjauan kembali beliau terbukti tidak bersalah dan dibebaskan secara murni.

Akhirnya putusan PK MA menyatakan kasus Misbakhun korupsi bukanlah kasus pidana tetapi kasus perdata. Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.

Misbakhun: Hikamah Berada Di Dalam Penjara

Sumber: Google

Misbakhun politisi partai Golkar membagikan sebagian pengalamanya terkait tuduhan yang pernah beliau alami yaitu kasus Misbakhun korupsi. Yang dimana karena tuduhan tersebut Misbakhun sempat merasakan tidur di dalam penjara, walau pada akhirnya Misbakhun bebas murni dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut.

Dalam kasus Misbakhun tersebut dipastikan Misbakhun tidak bersalah dan dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung pada putusan Peninjauan Kembali yang sudah dilakukan.

Tetapi dalam proses pembebas Misbakhun dalam tuduhan kasus Misbakhun korupsi beliau sempat merasakan menjadi tahanan dan merasakan bagai mana berada tidur dalam penjara. pengalaman tersebut sebagai mana yang beliau ceritakan berikut.

“Penjara tempat yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia,"  ucapnya.

Bagi Misbakhun penjara juga tempat yang membuat dirinya lebih dekat dengan tuhan, karena berada di dalam penjara beberapa saat mampu membuat dirinya beribadah dengan lebih khusu dan fokus terutama dalam mengafal qur'an. selama berada di dalam penjara karena tudingan Misbakhun korupsi. Misbakhun sudah mengahafal beberap juz Al-qur'an.

Menurut Misbakhun sendiri merasakan tidur di dalam penjara yang walau hanya beberapa saat mampu memetik berbagai hikmah.

Kasus Pemalsuan Dokumen Yang Terkenal Dengan Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber: Google

Kasus penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century. Kasus tersebut nampaknya menghebohkan masyarakat. Kasus tersebut juga sangat terkenal dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi.

Terkait kasus Misbakhun sudah dinyatakan bebas terbukti tidak bersalah dalam tudingan kasus Misbakhun korupsi.

Namun tetap saja bagi sebagian orang kasus tersebut terjadi karena Tindak korupsi yang dilakukan Misbakhun, yang dimana sebenarnya mahkamah agung sudah menyatakan Misbakhun tidak bersalah dalam tudingan Misbakhun korupsi tersebut.

Yusril Ihza Mahendra seorang politikus yang angkat bicara mengenai kasus Misbakhun korupsi  tersebut karna menurutnya kasus tersebut bukanlah kasus korupsi seperti apa yang menjadi perbincangan masyarakat yaitu Misbakhun korupsi.

" Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Kasus Misbakhun Menjadi Kenangan Dalam Kehidupan Misbakhun

Sumber: Google

Kasus Misbakhun korupsi nampaknya menyangkut kuat menjadi kenangan dalam kehidupan Misbakhun.

Kasus tudingan Misbakhun korupsi terjadi saat Misbakhun masi menjadi politisi partai PKS. karena tudingan tersebut juga Misbakhun kehilangan kedudukanya sebagai anggota DPR dari fraksi PKS.

Kasus Misbakhun korupsi dianggap sebagai bukti bahwa adanya kriminalisasi akan anggota DPR yang cukup vocal dan kritis itu.

Tuduhan akan Misbakhun korupsi ini, bahkan membuat dirinya ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat membuat kasus Misbakhun melejit. Dan dengan adanya tuduhan Misbakhun korupsi ini ia ditahan selama 2 tahun kurungan penjara.

Dengan mengajukan PK, terhadap tuduhan akan Misbakhun Korupsi ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan bahwa kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Yang akhirnya Misbakhun dibebaskan dan dibersihkan namanya, sampai dibalikkan semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun selesai, Misbakhun kemudian hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.