Saturday, December 15, 2018

Tanggapan Bamsoet Terkait Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber: Google


Terkait kasus Misbakhun korupsi yang ramai menjadi perbincangan publik Bambang Soesatyo ketua DPR memberikan tanggapanya dengan mengatakan bahwa para penguasa harus belajar dari kasus Misbakhun korupsi.

Misbakhun menjadi tersangka kasus Misbakhun korupsi karena beliau kritis dan sangat vocal dalam kasus Bank Century. Bahkan Misbakhun sendiri pernah menjadi  salah satu aktivis Hak Angket Kasus Bank Century, karena sikap beliaulah, beliau tidak disukai.

Mukhamad Misbakhun masi menjadi anggota DPR saat tuduhan kasus Misbakhun korupsi yang menjeratnya. Menurut Bambang Soesatyo, kasus Misbakhun ini harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun. Tidak boleh ada penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis.

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," ujar Bambang.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan Misbakhun korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.

Seperti yang kita ketahui, Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.

Karna tuduhan Misbakhun korupsi tersebut Misbakhun ditahan dan di adili dan sempat mendapat vonis penjara walau akhirnya bebas karna pengajuan peninjauan kembali beliau terbukti tidak bersalah dan dibebaskan secara murni.

Akhirnya putusan PK MA menyatakan kasus Misbakhun korupsi bukanlah kasus pidana tetapi kasus perdata. Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.

0 comments:

Post a Comment