Showing posts with label kasus Misbakhun. Show all posts
Showing posts with label kasus Misbakhun. Show all posts

Saturday, December 15, 2018

Misbakhun Bebas Dari Tudingan Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber: Google

Kasus Misbakhun korupsi yang dimana kasus tersebut terjadi karena  pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century. Namun  banyak  kejanggalan yang terjadi dalam tudingan kasus tersebut.

Dalam tudingan kasus Misbakhun korupsi tersebut Misbakhun sudah dinyatakan bebas setalah melakukan proses (PK) Peninjauan Kembali karena Misbakhun terbukti tidak bersalah dalam tudingan kasus Misbakhun korupsi.

Mengenai apa yang diperbincangkan oleh masyarakat terkait kasus Misbakhun korupsi kini Yusril Ihza Mahendra seorang politikus juga angkat bicara Yusril menjelaskan terkait kasus Misbakhun tersebut karna menurutnya kasus tersebut bukanlah kasus korupsi seperti apa yang menjadi perbincangan masyarakat yaitu Misbakhun korupsi.

" Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Tanggapan Bamsoet Terkait Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber: Google


Terkait kasus Misbakhun korupsi yang ramai menjadi perbincangan publik Bambang Soesatyo ketua DPR memberikan tanggapanya dengan mengatakan bahwa para penguasa harus belajar dari kasus Misbakhun korupsi.

Misbakhun menjadi tersangka kasus Misbakhun korupsi karena beliau kritis dan sangat vocal dalam kasus Bank Century. Bahkan Misbakhun sendiri pernah menjadi  salah satu aktivis Hak Angket Kasus Bank Century, karena sikap beliaulah, beliau tidak disukai.

Mukhamad Misbakhun masi menjadi anggota DPR saat tuduhan kasus Misbakhun korupsi yang menjeratnya. Menurut Bambang Soesatyo, kasus Misbakhun ini harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun. Tidak boleh ada penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis.

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," ujar Bambang.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan Misbakhun korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.

Seperti yang kita ketahui, Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.

Karna tuduhan Misbakhun korupsi tersebut Misbakhun ditahan dan di adili dan sempat mendapat vonis penjara walau akhirnya bebas karna pengajuan peninjauan kembali beliau terbukti tidak bersalah dan dibebaskan secara murni.

Akhirnya putusan PK MA menyatakan kasus Misbakhun korupsi bukanlah kasus pidana tetapi kasus perdata. Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.

Kasus Pemalsuan Dokumen Yang Terkenal Dengan Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber: Google

Kasus penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century. Kasus tersebut nampaknya menghebohkan masyarakat. Kasus tersebut juga sangat terkenal dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi.

Terkait kasus Misbakhun sudah dinyatakan bebas terbukti tidak bersalah dalam tudingan kasus Misbakhun korupsi.

Namun tetap saja bagi sebagian orang kasus tersebut terjadi karena Tindak korupsi yang dilakukan Misbakhun, yang dimana sebenarnya mahkamah agung sudah menyatakan Misbakhun tidak bersalah dalam tudingan Misbakhun korupsi tersebut.

Yusril Ihza Mahendra seorang politikus yang angkat bicara mengenai kasus Misbakhun korupsi  tersebut karna menurutnya kasus tersebut bukanlah kasus korupsi seperti apa yang menjadi perbincangan masyarakat yaitu Misbakhun korupsi.

" Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Kasus Misbakhun Menjadi Kenangan Dalam Kehidupan Misbakhun

Sumber: Google

Kasus Misbakhun korupsi nampaknya menyangkut kuat menjadi kenangan dalam kehidupan Misbakhun.

Kasus tudingan Misbakhun korupsi terjadi saat Misbakhun masi menjadi politisi partai PKS. karena tudingan tersebut juga Misbakhun kehilangan kedudukanya sebagai anggota DPR dari fraksi PKS.

Kasus Misbakhun korupsi dianggap sebagai bukti bahwa adanya kriminalisasi akan anggota DPR yang cukup vocal dan kritis itu.

Tuduhan akan Misbakhun korupsi ini, bahkan membuat dirinya ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat membuat kasus Misbakhun melejit. Dan dengan adanya tuduhan Misbakhun korupsi ini ia ditahan selama 2 tahun kurungan penjara.

Dengan mengajukan PK, terhadap tuduhan akan Misbakhun Korupsi ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan bahwa kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Yang akhirnya Misbakhun dibebaskan dan dibersihkan namanya, sampai dibalikkan semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun selesai, Misbakhun kemudian hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.

Monday, November 12, 2018

Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Terkait Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber : Google
Yusril Ihza Mahendra memberi pernyataan terkait kasus Misbhakun korupsi  tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi. Tetapi, banyak sekali masyarakat menganggap itu sebagai kasus Misbakhun korupsi.

Yusril juga menjelaskan, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangatkah jelas. Dia menilai, kasus letter of credit yang dituduhkan kepada kasus Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris sempat dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.

Beliau juga menjelaskan, terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR. Menurut dia, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu.
Yusril juga menegaskan mengenai kasus Misbakhun seharusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan itu telah membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat kepada posisi yang semula.

“PK tetap membatalkan kasasi dan membebaskan serta mengembalikan ke posisi semula,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.


Jawaban Misbkahun Terkait Cuitan Andi Arief Terhadap Kasus Misbakhun

Sumber : Google

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menyerang politikus Golkar M Misbakhun. Menurut dia, anggota DPR RI itu di belakang berita media asing, Asia Sentinel, mengenai skandal Bank Century dan kaitannya dengan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Lewat Twitter, Andi meminta publik menanyakan soal skandal Century kepada Misbakhun. Pasalnya, menurut dia, Misbakhun  adalah salah satu bagian dari kasus tersebut, seperti tudingan Misbakhun korupsi.

"Kasus century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus Century, Misbakhun  yang paham soal century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi dalam akun Twitternya, @AndiArief.

Terkait tudingan kasus Misbakhun yang di lontarkan oleh Andi Arief Misbakhun memberikan tanggapanya

“Soal tuduhan yang disampaikan silakan tanya ke Mas Andi Arief lagi. Kan dia yang melempar isu itu. Silahkan dia yang membuktikan. Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal Jenderal Kardus, bicara soal mahar politik semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti,” ujar Misbakhun.

"Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang hukuman dengan tudingan Misbakhun korupsi dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

selebih karna tudingan Andi Arief terkait kasus Misbakhun telah mengubah pandangan terhadap Misbakhun. 

Berbagai Dukungan Yang Misbakhun Dapatkan Terkait Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber : Google

Misbakhun Politisi Partai Golkar yang pernah terjerat sebuah kasus korupsi, dengan tudinganan Misbakhun korupsi.

Saat terjerat kasus Misbakhun korupsi, Misbakun sendiri masi menjadi Politisi PKS, sebelum ia berpindah menjadi Politisi Partai Golkar.

Dalam menangapi kasus Misbakhun mengaku tetap kuat dan tegar karna menurutnya Misbakhun dia tidak bersalah dalam tudingan yang di terima yaitu Misbakhun korupsi, ditambah lagi dengan adanya berbagai dukungan positif yang beliau terima dari para kolega maupun keluarga itu membuat beliau merasa beruntung dan tetap semnagat.

“Dukungan terhadap kasus Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” ujar pengamat politik Sebastian.

Dukungan dari para legislator juga mengalir deras lantaran sempat bermunculan upaya mencari-cari kesalahan para inisiator Hak Angket Century. “Ada yang digugat mengenai persoalan pajaknya, ada yang menerima ancaman dan lain-lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sebastian tidak heran muncul solidaritas dari para anggota DPR terhadap kasus Misbakhun tersebut. Tujuan dari tindakan ini hanya mendorong agar pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diproses secara adil.

“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. bukan soal kasus Misbakhun ini saja tapi juga ke orang lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Misbakhun menolak menandatangani berita acara penahanan, penangkapan, dan pemberitahuan penangkapannya.

“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun. Hal itu diungkapkan kembali oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR.

Luhut sempat menunjukkan dokumen berita acara tersebut sambil menyatakan alasan dari kasus Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.

Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas politisi PKS tersebut.

Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia menandatangani jaminan penangguhan penahanan kasus Misbakhun. Di antaranya adalah Hidayat Nur Wahid, Fahri Hamzah, Budiman Sudjatmiko, Gayus Lumbuun, Desmond J Mahesa, Adang Daradjatun, dan Nudirman Munir.

Menurut dia, 33 anggota DPR itu berasal dari beragam partai, di antaranya PKS, PDIP, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. “Demokrat tidak ada,” ujarnya.

Dia menambahkan, alasan mereka bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan karena solidaritas bersama.

Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus Misbakhun adalah perkara perdata yang diubah menjadi pidana. Hal itu, kata dia, juga telah disampaikan kepada penyidik Polri saat pemeriksaan tadi malam.

Luhut menceritakan, pada saat akan menahan Misbakhun, tim pengacaranya terlebih dahulu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam kasus Misbakhun korupsi ini. Oleh penyidik, ditunjukkan bukti berupa akta gadai deposito sebesar USD4,5 juta yang digunakan PT Selalang Prima International (SPI) untuk mengajukan L/C senilai USD22,5 juta kepada Bank Century.

“Akta gadai itu kan masalah perdata,” kata Luhut.

Menurut dia, pada saat SPI gagal bayar, deposito USD4,5 juta yang digadaikan langsung didebet oleh Bank Century pada 26 November 2008. Ditambah lagi, USD1,5 juta yang diserahkan Misbakhun, sehingga totalnya mencapai USD6 juta.

“Jadi, sisanya yang gagal bayar sebesar USD16 jutaan. Itu yang diminta kepada Bank Century untuk direstrukturisasi,” katanya sembari menambahkan bahwa Misbakhun masih membayar kewajibannya hingga 31 Maret lalu sebesar USD123 ribu.

Luhut enggan berkomentar ditanya apakah ada indikasi intervensi istana dalam penahanan kliennya. “Tanya saja ke istana. Yang penting kami sudah mendapat dukungan dari 33 orang. Jadi harus yakin dan berusaha,” tegasnya.

Luhut hanya membacakan enam fraksi tersebut yang anggotanya menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan dalam kasus Misbakhun. Dia tidak menyebut tiga fraksi lain, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Begitu pula, dengan daftar anggota dewan yang dibawa oleh tim pengacara Misbakhun, dalam dokumen itu tidak tertulis ketiga fraksi tersebut.

Apakah tim kuasa hukum optimistis permintaan penangguhan penahanan akan dikabulkan? "Hidup itu harus yakin. Harus berusaha, apa pun hasilnya tim kuasa hukum sudah ajukan itu dan 33 anggota DPR sudah menjadi penjamin," ujar Luhut.

Jika upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan? "Kita sedang persiapkan pra peradilan. Besok Keputusannya," kata dia.

Luhut enggan menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. "Kalau perintah istana langsung, ya tanya istana. Tapi kalau dilihat pernyataan Kapolri tanggal 9 dan persetujuan tanggal presiden tanggal 12 sangat cepat," tutur Luhut.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau intervensi terhadap kasus yang dihadapi anggota FPKS DPR Mukhammad Misbakhun. Patrialis menyerahkan pengusutan kasus L/C Bank Century milik perusahaan yang bermasalah ke tangan penegak hukum.

"Saya tidak mau intervensi," tegas Patrialis saat dikonfirmasi soal penahanan terkait kasus Misbakhun korupsi  yang dinilai banyak pihak tergesa-gesa.

Hal ini disampaikan Patrialis usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Patrialis, proses hukum kasus L/C milik PT Selalang Prima Internasional yang dimiliki Misbakhun adalah di luar wewenangnya. Patrialis menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen dan tudingan Misbakhun korupsi hanya bisa dibuktikan oleh Kepolisian bersama Kejaksaan Agung.

"Itu bukan domain Menkum HAM," terangnya.