Monday, July 22, 2019

Pernyataan Maaf Nunung Kepada Publik

Sumber: Google

Nunung dan sang suami ditangkap oleh aparat kepolisian di kediamannya yang terletak di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jum'at (19/7/2019) lalu. 

Ketika melakukan penggeledahan, polisi mengamankan baran bukti berupa saru klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkusan sabu, dan tiga buah sedotan plastik untuk mengisap sabu.

Atas perbuatannya itu, Nunung dan suami, serta satu tersangka lainnya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Komedian Tri Retno Prayudati atau biasa dikenal dengan Nunung mengakui bahwa perbuatanya dalam mengkonsumsi narkoba tidak - lah benar. Oleh karena itu, ia meminta maaf kepada pihak.

"Sekali lagi saya minta maaf ke semua wartawan, fans saya, netizen dan dengan kejadian ini saya mohon maaf sebesar - besarnya," ujar Nunung di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (22/7)

Tak hanya itu, ia juga berjanji untuk tidak berhubungan lagi dengan barang haram tersebut. Ketika polisi menggelar konferensi pers terkait penangkapannya itu, Nunung kerap meratapi perbuatannya.

"Saya janji gak akan ngulangi lagi. Saya janji, mohon maaf," tukasnya.


Sumber: Akurat.co


0 comments:

Post a Comment