Thursday, November 15, 2018

Mengenai Kaus Misbakhun Korupsi Yusril Ihza Mahendra Angkat Bicara

Sumber : Google

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan menyangkut kasus Misbhakun  tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi. Tetapi, banyak sekali masyarakat menganggap itu sebagai kasus Misbakhun korupsi.

Yusril juga menegaskan, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah cukup jelas. Dia menilai, kasus letter of credit yang dituduhkan kepada kasus Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris sempat dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.

Yusril juga menjelaskan, terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR. Menurut dia, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu.

Yusril juga menegaskan seharusnya terkait kasus Misbakhun seharusnya putusan (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Karena apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan itu telah membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat kepada posisi yang semula.

“PK tetap membatalkan kasasi dan membebaskan serta mengembalikan ke posisi semula,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Monday, November 12, 2018

Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Terkait Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber : Google
Yusril Ihza Mahendra memberi pernyataan terkait kasus Misbhakun korupsi  tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi. Tetapi, banyak sekali masyarakat menganggap itu sebagai kasus Misbakhun korupsi.

Yusril juga menjelaskan, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangatkah jelas. Dia menilai, kasus letter of credit yang dituduhkan kepada kasus Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris sempat dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.

Beliau juga menjelaskan, terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR. Menurut dia, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu.
Yusril juga menegaskan mengenai kasus Misbakhun seharusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan itu telah membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat kepada posisi yang semula.

“PK tetap membatalkan kasasi dan membebaskan serta mengembalikan ke posisi semula,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.


Misbakhun Beerbagi Pengalam Berada Dalam Penjara Kepada ICMI

Sumber : Google
Politisi Partai Golkar Misbakhun berbagi pengalam kepada semua siswa sisiwa sekolah politik Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jakarta.

Dalam acara tersebut Misbakhun meceritakan pengalaman di dunia politik baik peristiwa  yang beliau alami, salah satunya peritiwa dimana saat beliau menjadi tersangka kasus Misbakhun korupsi,

Dalam kasus Misbkahun ini beliau di vonis penjara 2 tahun oleh hakim akan tetapi setalah melakukan Peninjauan kembali (PK) Makhamah Agung membebaskan Mukhamad Misbakhun  secara murni dari semua tuduhan terkait Misbakhun korupsi.

Walapun pada akhirnya Misbakhun bebas murni tetapi beliau sudah merasakan bagai mana dinginya berada dalam penjara.

Misbakhun menceritakan pengalaman beliau saat ditahan di Markas besar Kepolisian Negara RI,  karena kasus korupsi yang menjeratnya.

"Tiga tahun lalu, saya memulai kehidupan baru saya merasakan tidur pertama di penjara, saya merasakan malam pertama di sana” ujarnya.

“Penjara tempat yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia,"  katanya.

Bagi Misbakhun, penjara adalah tempat yang telah  membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata.

Penjara juga telah membuat saya begitu dekat dengan tuhan saya karena Saat di penjara, saya khatamkan Al Quran lebih banyak dibanding waktu lainnya sepanjang hidup saya," ujar Misbakhun.

"Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya dengan singkat.

Misbakhun juga  memaafkan orang-orang yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang memasukkannya ke penjara dan menuduhnya menyuap dalam proses PK.

Kasus Misbakhun sendiri telah  membuat kehidupan Misbakhun jauh lebih indah dan membuat lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru antar manusia.

Sudut Pandang Misbakhun Saat Masuk Penjara

Sumber : Google
Politisi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun, meceritakan pengalam beliau saat mendapat tudingan terkait kasus Misbakhun korupsi.

Dalam kasus Misbkahun  korupsi  beliau di vonis 2 tahun penjara, akan tetapi setalah melakukan Peninjauan kembali (PK) Makhamah Agung membebaskan Mukhamad Misbakhun  secara murni dari semua tuduhan terkait Misbakhun korupsi.

Namun rupaya hal tersebut tidak membuat Misbakhun patah arah dan semangat justru beliau malah mempunyai sudut pandang lain yang cukup mengejutkan.

Karena pasalnya setelah merasakan tidur di dalam penjara walau hanya beberapa saat beliau tidak menunjukan  rasa terauma atau takut justru beliau kembali hadir dengan kekuatan baru, semangat baru dan mental baru.

"Saya yang kuat  sempat dipinggirkan di Komisi II (pemerintahan). Saya tetap bersemangat, tetap serius. Tetapi tax amnesty macet, akhirnya saya sendiri diminta masuk lagi ke Komisi Keuangan untuk mengurusinya," ucap Misbakhun. litisi melebihi kucing'. Dia bisa hidup, mati, hidup, mati, hidup lagi," ujarnya

Kasus Misbkahun bisa di jadikan sebagai pelajaran untuk semua para penguasa negri ini, untuk tidak menyalah gunakan kekukasaan terhadap yang lemah.

Sudut pandang lain yang diambil  Misbakhun dari kasus Misbakhun korupsi  iyalah beliau menganggap bahwa penjara telah membebaskan beliau dari rasa takut akan kekuasan manusia.

“Penjara tempat yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia,"  ucapnya.


Misbakhun juga menjelaskan bahwa beliau telah memaafkan orang orang yang sudah mendzolimi dirinya, terutama tokoh yang telah menjebloskan dirinya kedalam penjara dengan tuduhan Misbakhun Korupsi.

Dalam proses peninjauan kemabli telah membuat kehidupanya jauh lebih indah dan meeberikan makna untuk membangun persatuan persaudaraan yang baru sesama manusia.


Jawaban Misbkahun Terkait Cuitan Andi Arief Terhadap Kasus Misbakhun

Sumber : Google

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menyerang politikus Golkar M Misbakhun. Menurut dia, anggota DPR RI itu di belakang berita media asing, Asia Sentinel, mengenai skandal Bank Century dan kaitannya dengan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Lewat Twitter, Andi meminta publik menanyakan soal skandal Century kepada Misbakhun. Pasalnya, menurut dia, Misbakhun  adalah salah satu bagian dari kasus tersebut, seperti tudingan Misbakhun korupsi.

"Kasus century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus Century, Misbakhun  yang paham soal century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi dalam akun Twitternya, @AndiArief.

Terkait tudingan kasus Misbakhun yang di lontarkan oleh Andi Arief Misbakhun memberikan tanggapanya

“Soal tuduhan yang disampaikan silakan tanya ke Mas Andi Arief lagi. Kan dia yang melempar isu itu. Silahkan dia yang membuktikan. Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal Jenderal Kardus, bicara soal mahar politik semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti,” ujar Misbakhun.

"Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang hukuman dengan tudingan Misbakhun korupsi dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

selebih karna tudingan Andi Arief terkait kasus Misbakhun telah mengubah pandangan terhadap Misbakhun. 

Berbagai Dukungan Yang Misbakhun Dapatkan Terkait Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber : Google

Misbakhun Politisi Partai Golkar yang pernah terjerat sebuah kasus korupsi, dengan tudinganan Misbakhun korupsi.

Saat terjerat kasus Misbakhun korupsi, Misbakun sendiri masi menjadi Politisi PKS, sebelum ia berpindah menjadi Politisi Partai Golkar.

Dalam menangapi kasus Misbakhun mengaku tetap kuat dan tegar karna menurutnya Misbakhun dia tidak bersalah dalam tudingan yang di terima yaitu Misbakhun korupsi, ditambah lagi dengan adanya berbagai dukungan positif yang beliau terima dari para kolega maupun keluarga itu membuat beliau merasa beruntung dan tetap semnagat.

“Dukungan terhadap kasus Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” ujar pengamat politik Sebastian.

Dukungan dari para legislator juga mengalir deras lantaran sempat bermunculan upaya mencari-cari kesalahan para inisiator Hak Angket Century. “Ada yang digugat mengenai persoalan pajaknya, ada yang menerima ancaman dan lain-lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sebastian tidak heran muncul solidaritas dari para anggota DPR terhadap kasus Misbakhun tersebut. Tujuan dari tindakan ini hanya mendorong agar pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diproses secara adil.

“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. bukan soal kasus Misbakhun ini saja tapi juga ke orang lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Misbakhun menolak menandatangani berita acara penahanan, penangkapan, dan pemberitahuan penangkapannya.

“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun. Hal itu diungkapkan kembali oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR.

Luhut sempat menunjukkan dokumen berita acara tersebut sambil menyatakan alasan dari kasus Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.

Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas politisi PKS tersebut.

Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia menandatangani jaminan penangguhan penahanan kasus Misbakhun. Di antaranya adalah Hidayat Nur Wahid, Fahri Hamzah, Budiman Sudjatmiko, Gayus Lumbuun, Desmond J Mahesa, Adang Daradjatun, dan Nudirman Munir.

Menurut dia, 33 anggota DPR itu berasal dari beragam partai, di antaranya PKS, PDIP, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. “Demokrat tidak ada,” ujarnya.

Dia menambahkan, alasan mereka bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan karena solidaritas bersama.

Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus Misbakhun adalah perkara perdata yang diubah menjadi pidana. Hal itu, kata dia, juga telah disampaikan kepada penyidik Polri saat pemeriksaan tadi malam.

Luhut menceritakan, pada saat akan menahan Misbakhun, tim pengacaranya terlebih dahulu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam kasus Misbakhun korupsi ini. Oleh penyidik, ditunjukkan bukti berupa akta gadai deposito sebesar USD4,5 juta yang digunakan PT Selalang Prima International (SPI) untuk mengajukan L/C senilai USD22,5 juta kepada Bank Century.

“Akta gadai itu kan masalah perdata,” kata Luhut.

Menurut dia, pada saat SPI gagal bayar, deposito USD4,5 juta yang digadaikan langsung didebet oleh Bank Century pada 26 November 2008. Ditambah lagi, USD1,5 juta yang diserahkan Misbakhun, sehingga totalnya mencapai USD6 juta.

“Jadi, sisanya yang gagal bayar sebesar USD16 jutaan. Itu yang diminta kepada Bank Century untuk direstrukturisasi,” katanya sembari menambahkan bahwa Misbakhun masih membayar kewajibannya hingga 31 Maret lalu sebesar USD123 ribu.

Luhut enggan berkomentar ditanya apakah ada indikasi intervensi istana dalam penahanan kliennya. “Tanya saja ke istana. Yang penting kami sudah mendapat dukungan dari 33 orang. Jadi harus yakin dan berusaha,” tegasnya.

Luhut hanya membacakan enam fraksi tersebut yang anggotanya menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan dalam kasus Misbakhun. Dia tidak menyebut tiga fraksi lain, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Begitu pula, dengan daftar anggota dewan yang dibawa oleh tim pengacara Misbakhun, dalam dokumen itu tidak tertulis ketiga fraksi tersebut.

Apakah tim kuasa hukum optimistis permintaan penangguhan penahanan akan dikabulkan? "Hidup itu harus yakin. Harus berusaha, apa pun hasilnya tim kuasa hukum sudah ajukan itu dan 33 anggota DPR sudah menjadi penjamin," ujar Luhut.

Jika upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan? "Kita sedang persiapkan pra peradilan. Besok Keputusannya," kata dia.

Luhut enggan menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. "Kalau perintah istana langsung, ya tanya istana. Tapi kalau dilihat pernyataan Kapolri tanggal 9 dan persetujuan tanggal presiden tanggal 12 sangat cepat," tutur Luhut.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau intervensi terhadap kasus yang dihadapi anggota FPKS DPR Mukhammad Misbakhun. Patrialis menyerahkan pengusutan kasus L/C Bank Century milik perusahaan yang bermasalah ke tangan penegak hukum.

"Saya tidak mau intervensi," tegas Patrialis saat dikonfirmasi soal penahanan terkait kasus Misbakhun korupsi  yang dinilai banyak pihak tergesa-gesa.

Hal ini disampaikan Patrialis usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Patrialis, proses hukum kasus L/C milik PT Selalang Prima Internasional yang dimiliki Misbakhun adalah di luar wewenangnya. Patrialis menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen dan tudingan Misbakhun korupsi hanya bisa dibuktikan oleh Kepolisian bersama Kejaksaan Agung.

"Itu bukan domain Menkum HAM," terangnya.