Tuesday, September 4, 2018

H. Mukhamad Misbakhun, SE, MH






Ia adalah seorang politisi Partai Golkar yang berumur 46 tahun. Yang lahir di kota Pasuruan 29 Juli 1970 yang  Kini menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar. Ia telah menjadi anggota DPR RI sejak tahun 2009.Misbakhun terpilih menjadi anggota DPR RI Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) di daerah pemilihan Jawa Timur II (Pasuruan – Probolinggo ) pada pemilu legislatif  pada tahun 2009 dan pada pemilu tahun 2014 ia kembali terpilih dan menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar

Sumber : Goegle



Sebelum  menjadi  anggota DPR RI, Misbakhun adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dan pada tahun 2004, Misbakhun memmberanikan dirir untuk melakukan langkah besar dalam karirnya dengan mengundurkan diri dari PNS dan beralih menjadi pengusaha. Dia mendirikan PT Agar Sehat Makmur Lestari, sebuah perusahaan pengolahan rumput laut, di Pasuruan, Jawa Timur.

Sebagai anggota DPR RI Misbakhun merupakan anggota yang cukup berperan aktif Misbakhun merupakan salah satu aktivis Hak Angket Bailout Bank Century. karena sekandal Bailout Bank Century sempat membuat hubungan Misbakhun dengan Mentri Sri Mulyani.Tetapi hubungan yang kurang baik itu tidak bertahan lama setelah Presiden Joko Widodokembali mengangkat Sri Mulyani kembali menjadi Mentri keuangan pada tahun 2016.Misbakhun menegaskan akan mendukung semua kebijakan yang perduli terhadap rakyat yang di keluarkan oleh pemerintah khusunya kementrian keuangan yang menjadi rekanya di komisi XI DPRD RI.



Misbakhun tercatat sebagai aktivis utama RUU, terutama saat periode kedua menjadi anggota DPR RI. Misbakhun tercatat sebagai anggota DPR RI yang menjadi aktivis UU Pengampunan Pajak. Selain itu Misbakhun juga tercatat berjuang keras mengawal UU Tabungan Perumahan Rakyat, UU Jaringan Pengaman Sistem Keamanan (JPSK) 

Latarbelakang dan Keluarga

Misbakhun lahir di Pasuruan pada tanggal 29 Juli 1970. Beliau tumbuh dalam kehidupan yang sederhana dan besar  di pedesaan yang memilik banyak cerita lika liku kehidupan. Dari  kecil  Misbakhun sudah terlatih  untuk selalu melakukan puasa sunnah Senin Kamis yang di ajarkan ayahnya.Misbakhun menikahi seorang gadis asli Pasuruan yang bernama Eny Sulistijowati dan dri hasil pernikahanya ia di karuniai 4 orang anak dan menjadi keluarga yang utuh.

Pendidikan

Misbakhun menempuh jenjang SMA pada tahun 1986 di SMA Negri 1 Pasuruan.

Setelah lulus SMA pada tahun 1986 ia kembali melanjutkan pendidikanya dengan berkuliah pada program diploma III perpajakan sekolah tinggi Akuntansi yang bertempatan di daerah Bintaro.

setelah lulus dan berkarir di lingkungan departemen keuangan,Misbakhun melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana S1 program ektensi sarjana fakultas ekonomi Universitas Trisakti Jakarta dan lulus pada tahun 2003 setelah itu ia melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Gajah Mada ( UGM ) dan berhasil lulus pada tahun 2015.

Karier

Setelah lulus dari STAN Misbakhun bekerja di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Selama di Kementerian Keuangan karir Misbakhun tergolong cemerlang. Ia pernah bertugas di kantor pusat dan diperbantukan di sekretariat Dirjen Pajak. Setelah 15 tahun bekerja sebagai PNS Misbakhun pada tahun 2005 mengundurkan diri dan memilih menjadi pengusaha.

Pada tahun 2009, Misbakhun memutuskan terjun ke dunia politik dengan menjadi calon anggota legislatif dari PKS dan terpilih dengan memperoleh suara sebesar 27.500. Selama menjadi anggota DPR, Misbakhun tercatat merupakan salah satu anggota DPR yang cukup kritis terhadap pemerintah. Ia menjadi salah satu inisiator Hak Angket Century DPR RI.

Ditengah bergulirkan pengusutan Bailout Bank Century oleh DPR RI, Misbakhun menghadapi masalah hukum. Perusahannya, PT Selalang Prima Internasional (SPI) disebut menerima L/C dari Bank Century. Misbakhun sempat di vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2010. Karena kasus tersebut, PKS melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Misbakhun sebagai anggota DPR RI. 

Atas vonis tersebut Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Pada tahun 2012, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan Peninjauan Kembali Misbakhun dan memutuskan Misbakhun diputus bebas atas perkara L/C Bank Century. Mahkamah Agung lewat keputusannya PK tersebut juga memutuskan memulihkan nama baik serta harkat dan martabat Misbakhun. 

Pada pemilihan legislative 2014, Misbakhun kembali maju sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo. Ia pun kembali terpilih sebagai anggota DPR RI untuk kedua kalinya. Ia pun ditempatkan di Komisi XI DPR RI.

Aktivitas Organisasi

Setelah menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar, Misbakhun pun masuk ke organisasi sayap Partai Golkar yaitu Sentral organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang didirikan oleh Prof. Suhardiman. Dibawah kepemimpinan Ketua Depinas Umum SOKSI Ade Komarudin, ia dipercaya sebagai Ketua Bidang Koperasi dan UMKM periode 2014-2020.

Karya Tulis

Misbakhun menulis beberapa buku diantaranya : 

  • Melawan Takluk : Perlawanan dari penjara Century ; terbit tahun 2012 

Sumber : Goegle


  •  Pledoi kebebasan ; terbit tahun 2012
Sumber : Goegle


  •   Sejumlah Tanya Melawan Lupa ; terbit tahun 2015 
Sumber : Goegle

Dalam  Pekerjaanya Mukhamad Misbakhun memiliki Visi dan Misi  yang cukup bagus di antaranya :

Visi :

  • Mewujudkan masyakat Indonesia yang berkeadilan, berkesejahteraan, berkualitas dalam meraih ridha Allah SWT.
  • Keadilan merupakan fundasi penting dalam pengelolaan negara. Dalam negara yang berkeadilan, tidak dibiarkan adanya kesewenang-wenangan. Dalam keadilan terkandung prinsip-prinsip utama seperti lebih mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, berpihak kepada kebenaran, menghargai hak dan kewajiban, dan mendekatkan diri pada ketakwaan. 
  • Kesejahteraan mencakup kesejahteraan ekonomi, sosial, budaya, agama dan lainnya. Kesejahteraan tidak hanya dilihat dari laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tingkat inflasi yang stabil, dan kesempatan kerja yang luas. Lebih luas dari itu, dalam kesejahteraan harus terjadi distribusi pendapatan dan sumberdaya ekonomi yang adil dan merata. Dalam kesejahteraan juga terdapat kebebasan mengungkapkan pendapat, kebebasan berkumpul dan berorganisasi. Dengan demikian, terwujud kesejahteraan lahir dan batin.
  • Berkualitas berarti bahwa masyarakat harus cerdas, sehat, beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Masyarakat yang berkualitas dapat dilihat dari berfungsinya layanan kesehatan yang optimal, berjalannya sistem pendidikan yang teratur dan efektif, dan nilai-nilai moral dan agama yang dilaksanakan dalam kehidupan.


Misi :

  • Mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Mendorong penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
  • Mewujudkan kehidupan rakyat yang sejahtera lahir dan batin. 
  • Mewujudkan masyarakat berkualitas jasmani dan rohani, beriman dan bertakwa.
  • Meningkatkan implementasi nilai-nilai moral dan agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

0 comments:

Post a Comment