Tuesday, September 25, 2018

Maki Menyerahkan Dokumen Sebagai Bukti Untuk Mempercepat Proses Kasus Century

Sumber : Goegle
Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya yang tergabung dalam organisasi MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia)  Kali ini ingin mendatangi KPK dengan tujuan untuk menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

Pada Rabu (19/9) siang hari, kami akan mendatangi kembali KPK untuk menyerahkan dokumen yang berupa bukti untuk kasus Century sebagai alat untuk  mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co

0 comments:

Post a Comment